Jumat, 27 November 2015

Tiga Lembaga Negara Indonesia

Ada tiga lembaga negara di NKRI yaitu:
1. Lembaga Legislatif yatu lembaga yang tugasnya membuat UU dan lembaga ini juga sebagai perwakilan rakyat yg dapat menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi dalam kenyataannya lembaga ini tidak dapat menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi mereke lebih mengutamakan kepentingan pribadi mereka. Dilihat dari kasus yang sekarang membumi yaitu ketua DPR RI SetNov yg lebih mementingkan kepentinga pribadi dan kelompoknya di bandingkan kepentingan masyarakat padahal jabatan mereka di berikan oleh rakyat untuk rakyat yang harusnya lembaga legislatif atau perwakilan rakyat itu balas jasa rakyat dengan menyalurkan aspirasi rakyat pula dan pada kenyataan tidak terjadi demikian.
2. Lembaga Eksekutif dimana lembaga ini bertugas menjalankan Aturan2 yang telah di buat oleh Lembaga Legislatif tetapi pada kenyataannya lembaga ini banyak mengeksekusikan masyarakat yang tidak bersalah dalam hal ini masyarakat tidak mendapatka kesejahteraan dari aturan2 tersebut dan kurang berpro kepada rakyat.
3. Lembaga Yudikatif dimana lembaga ini bertugas untuk mengawasi aturan2 yang telah dibuat oleh lembaga legislatif tetapi pada kenyataanya mereka lebih menyelamatkan kepentingan mereka dan kelompoknya dan jka kesalahan yang di lakukan oleh orang kecil atau masyarakat barulah mereka bergerak semacam cacing kepnasan dalam mengurusi masalah itu.

Padahal jika dilihat bahwa negara itu ada karena ada masyarakat jika tidak ada masyarakat maka tidak dad negara dan pemerintahan pula. Seharusnya yang lebih dikedepankan itu adalah kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi dan golongan mereka.

By Pecamuya_pecah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar